Musyawarah :
Arti yang di maksud untuk kata Musyawarah adalah mengumpulkan pendapat atau gagasan atau masalah atau maksud atau keinginan atau gugatan dan atau segala kata-kata yang perlu disampaikan dalam kelompok atau rapat atau pertemuan yang akhirnya mencapai kata sepakat tentang topik yang dibicara tadi. Agar tercapainya kata sepakat, musyawarah mempunyai tata tertip acara dan Pimpinan Musyawarah yang akan mengarahkan peserta musyawarah pada topik gagasan yang akan disepakati nanti, jika perlu musyawarah dapat menghadirkan para pakar atau nara sumber agar topik kita benar ke arah yang sesuai peraturan.
Musyawarah Desa :
Artinya adalah Musyawarah di desa, oleh orang desa, untuk desa dan dapat menghadirkan para pakar atau nara sumber yang bersesuaian dengan topik yang dibicarakan di desa.
Banyak kata sepakat yang dapat diselesaikan pada di Musyawarah Desa, seperti ; membentuk Kepanitia Acara - Acara Desa, Menetapkan Satuan - Satua Kerja Desa : PKK, Karang Taruna, Tim 11, Lokasi Pembangunan Desa atas APBDes, Laporan Satuan- Satuan Kerja dan masih banyak lainnya.
|
Pengulu/Kepala Desa Purwodadi Memimpin Musyawarah Desa | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Warga menghadiri Musyawarah Desa |
|
Gotong Royong mempersiapkan tempat musyawarah desa |
|
|
Hasil Musyawarah Untuk Proyek Dana Desa |
|
Rabat Beton untuk Jalan Lingkungan warga |
|
Kolam, Jembatan dan tembok penahan tanah dari Dana Desa 2015
| |
|
|