Dalam penyusunan RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( Kute) diperlukan dukungan sebuah Tim yang memiliki kemampuan untuk merencanakan pembangunan serta paham arah pengembangan Kute/Desa yang berkelanjutan ke arah yang terus membaik. Tim ini perlu ada karena masuk dalam tahapan penyusunan RPJMK 5 Tahunan yaitu untuk tahun 2015 - 2020.
Penetapan Tim ini ditetapkan dalam musyawarah desa informasi yang keanggotaannya harus mewakili unsur-unsur sbb :
Penetapan Tim ini ditetapkan dalam musyawarah desa informasi yang keanggotaannya harus mewakili unsur-unsur sbb :
- Pemerintahan Kute
- Badan Permusyawaratan Kute ( BPK )
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Perempuan
- Tokoh Pemuda
- Wakil Masyawakat
Sumber : RPJM Kute Purwodadi 2015 - 2020 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar