Jumat, 11 November 2016

Tim Perencanaan Kute ( TIM 11 )

Dalam penyusunan RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( Kute) diperlukan dukungan sebuah Tim yang memiliki kemampuan untuk merencanakan pembangunan serta paham arah pengembangan Kute/Desa yang berkelanjutan ke arah yang terus membaik. Tim ini perlu ada karena masuk dalam tahapan penyusunan RPJMK 5 Tahunan yaitu untuk tahun 2015 -  2020.

Penetapan Tim ini ditetapkan dalam musyawarah desa informasi yang keanggotaannya harus mewakili unsur-unsur sbb :
  1. Pemerintahan Kute
  2. Badan Permusyawaratan Kute ( BPK )
  3. Tokoh Masyarakat
  4. Tokoh Perempuan
  5. Tokoh Pemuda
  6. Wakil Masyawakat
Atas susunan tersebut maka disepakati bahwa TIM 11 adalah Sbb:
Sumber : RPJM Kute Purwodadi 2015 - 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar